Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa pilpres 2019, 18 Juni 2019.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohonyakni komisi pemilihan umum dan pihak terkait tim hukum TKN Jokowi – Maruf.
KPU meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapresPrabowo Subianto dan Sandiaga Uno.